KABAR SMANEGA

Berita Sekolah

FAQS

Pertanyaan sering diajukan
  • Kapan SPMB SMA 2025
    Kunjungi website : spmbjatim.net
  • Bagaimana cara daftar SPMB
    Kunjungi website : spmbjatim.net
  • Apakah daftar ulang harus ke sekolah?
    Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima. Proses ini memerlukan penyampaian foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lainnya) sesuai dengan persyaratan. Oleh karena itu, berdasarkan informasi dari dokumen tersebut, daftar ulang harus dilakukan ke sekolah.
  • Bagaimana cara pengambilan PIN?
    Cara pengambilan PIN untuk SPMB SMA/SMK JATIM melibatkan beberapa langkah: Login ke laman spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, NPSN Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD. Isi data lengkap sesuai yang diminta dalam sistem termasuk menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD/SKPD (dan nilai rapor jika diperlukan). Datang ke Satuan Pendidikan SMA/SMK terdekat untuk verifikasi dan validasi data. Tandatangani berita acara pengambilan PIN. Unduh PIN satu hari setelah proses verifikasi dan validasi. Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung, dan harus dilakukan antara 2 Juni hingga 14 Juni 2025.
  • Berkas apa saja yang diverifikasi saat pengambilan PIN?
    Berkas yang diverifikasi saat pengambilan PIN adalah: Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya. Foto copy SKD dan surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat jika berada di daerah tertimpa bencana alam. Untuk calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial: Foto copy SKD Surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dengan menunjukkan aslinya. Rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima). Surat keterangan dan hasil asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan kartu Penyandang Disabilitas. SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) atau surat sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali. Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan. Hasil tes kesehatan untuk SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan tinggi badan. Surat pernyataan dari calon Murid baru lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025. Surat pernyataan orang tua/wali Murid tentang keterbukaan proses hukum jika terjadi pemalsuan dokumen.